BATURAJA – Unit Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, seorang pria bernama Syandi alias Papek (38) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan di pinggir jalan Dusun III, Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba IPTU M Andrian menjelaskan bahwa tersangka Syandi, seorang buruh harian lepas, telah menjadi target operasi karena diduga kuat sebagai bandar narkoba di wilayah tersebut.
"Tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan telah lama menjadi perhatian kami," ujar Kasat Narkoba.
BACA JUGA:8 Tahun Citimall Baturaja Berharap Jadi Simbol Perekonomian
BACA JUGA:Restitusi Berduit
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 3 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 2,43 gram.
Kemudian 3 butir ekstasi merah berlogo badut dengan berat bruto 1,66 gram. 1 unit handphone Oppo Reno 11 hitam, timbangan digital, dan peralatan penggunaan narkoba.
Semua barang bukti ditemukan dalam sebuah dompet berwarna pink milik tersangka.
Penangkapan terjadi ketika tersangka sedang berada di pinggir jalan. Petugas yang sudah mengintai langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan.
BACA JUGA:Harga Kopi Diprediksi Alami Kenaikan Hingga 25 Persen
BACA JUGA:OKU Selatan Rentan Terjadi Bencara Banjir hingga Longsor
Tersangka tidak melakukan perlawanan. "Kami bertindak cepat untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," lanjut Kasat Narkoba.
Syandi dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun.