JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara) sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.
Peluncuran pedoman ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta pada hari Jumat.
Setara merupakan penyempurnaan dari Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang diterbitkan oleh OJK pada tahun 2018.
Dalam acara peluncuran, Friderica menyampaikan bahwa pedoman ini akan menjadi acuan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) untuk memenuhi amanat POJK 22 Tahun 2023, yang mengatur tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan akses keuangan yang setara bagi penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Dorong Wakaf Produktif untuk Pemanfaatan Tanah Telantar
BACA JUGA:TPPO dengan Modus Pernikahan WNA Terungkap
"Melalui pedoman ini, OJK menunjukkan dukungan penuh terhadap penyandang disabilitas untuk memperoleh akses keuangan yang setara dengan masyarakat pada umumnya," kata Friderica.
Penerbitan Setara juga sejalan dengan Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk mengakses pelayanan perbankan dan non-perbankan.
Langkah ini juga merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Pemerintah Indonesia No. 4, yang mencakup agenda penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
Pedoman Setara bertujuan untuk memberikan kerangka kerja dan panduan praktis bagi PUSK dalam menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis.
BACA JUGA:Strategi Efektif Kurangi Beban Ekonomi
BACA JUGA:Dari BBM beralih ke BBG
Ini diharapkan dapat mewujudkan akses keuangan yang setara bagi penyandang disabilitas, serta memperbaiki keterbatasan akses mereka terhadap produk keuangan.
Kesenjangan Akses Keuangan
Menurut data Susenas 2023, hanya sekitar 24,3% penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, jauh lebih rendah dibandingkan dengan 47% pada kelompok nondisabilitas di usia yang sama.