KPU Sumsel Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 8 Tempat, Ini Daerahnya !

Minggu 01 Dec 2024 - 12:22 WIB
Reporter : Dudun
Editor : Gus Munir

SUMSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ini menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kecurangan pada Pilkada Serentak yang digelar 27 November 2024 lalu.

PSU akan berlangsung di tiga daerah, yakni Kota Pagaralam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kota Palembang. 

Berdasarkan jadwal dari KPU Provinsi Sumatera Selatan, pelaksanaan PSU dijadwalkan pada Minggu, 1 Desember 2024 dan Senin, 2 Desember 2024.

BACA JUGA:7 Cara Simpel Menjaga Cabai Tetap Segar Tanpa Kulkas

BACA JUGA:Resep Tempe Goreng Krispy, Lezat, Mudah, dan Cocok untuk Bekal

Pada Minggu, 1 Desember 2024, PSU akan digelar di TPS 05 Kelurahan Sidoreja, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam. 

Pemungutan suara ini meliputi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan, serta wali kota dan wakil wali kota Pagaralam. 

Di Kabupaten OKI, PSU akan dilakukan di TPS 01 Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur Sumsel dan bupati-wakil bupati OKI. 

Sementara di TPS 01 Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan, PSU hanya akan berlangsung untuk pemilihan bupati dan wakil bupati OKI.

BACA JUGA:Resep Chocolate Pudding, Lembut, Manis, dan Penuh Gaya

BACA JUGA:Manfaat Teh Rosella untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi dan Menjaga Kesehatan Jantung

Pada Senin, 2 Desember 2024, PSU di Kota Palembang akan dilakukan di lima TPS yang tersebar di empat kecamatan. 

Di antaranya TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, TPS 35 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I.

Kemudian, TPS 22 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako, serta TPS 01 dan TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang. 

Kategori :