BATURAJA – Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terus menggalakkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah milik masyarakat.
Program ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas hak atas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan OKU, Rosidi, A.Ptnh., S.H., M.H., menjelaskan bahwa program PTSL merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap hak-hak masyarakat.
"PTSL dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum kepada pemilik tanah, sehingga masyarakat dapat lebih tenang dalam mengelola asetnya," ujarnya.
BACA JUGA:Saat Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada OKU Berpotensi Hujan
BACA JUGA:Tindak Tegas Provokator
Rosidi menegaskan bahwa masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL harus melengkapi persyaratan, seperti data fisik berupa hasil pengukuran bidang tanah dan tanda batas yang jelas.
Setelah memenuhi semua syarat, pemohon hanya perlu menunggu hasil verifikasi dan penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat di berbagai desa di Kabupaten OKU.
Salah satu peserta program dari Desa Tubohan, Kecamatan Semidang Aji, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kantor Pertanahan OKU atas keberhasilan PTSL.
BACA JUGA:KPU OKU Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih
BACA JUGA:Doktor TK
"Kami sangat bersyukur atas bantuan BPN OKU yang telah mempermudah kami mendapatkan sertifikat tanah," ujar salah satu warga.
Penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL tidak hanya memberikan rasa aman bagi pemilik tanah, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi tanah mereka.
Dengan legalitas yang jelas, masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya untuk berbagai kebutuhan, seperti agunan untuk permodalan usaha.