JAKARTA - Harga rokok resmi naik per januari 2024 setelah pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (IHT) pada awal Tahun 2024 ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen per awal tahun 2024.
Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.
BACA JUGA:Gempa 7,6 skala Richter di Jepang Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:AC Milan Wajib Waspadai Kejutan Tamu
Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut mengatur bahwa kenaikan resmi berlaku mulai hari ini.
" Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," bunyi aturan itu.
Menkeu mengatakan menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.
Selain itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
BACA JUGA:Bawa Misi Besar Demi Bertahan di Zona Eropa
BACA JUGA:Ndhank Surahman Hartono Somasi Larang Abdre Taulany dan Stinky Bawakan Lagu “Mungkinkah”
Juga mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras yang melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.
Terkait kenaikan cukai rokok, pemerintah memutuskan untuk pengendalian baik itu konsumsi maupun produksi rokok.
Kenaikan cukai rokok, menkue berharap dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.