BATURAJA - Polres OKU kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Pada Kamis, 21 November 2024, tim Satres Narkoba berhasil mengamankan SAS, seorang oknum mahasiswa berusia 32 tahun, di rumahnya di Jl. Mukmin, Talang Jawa, Baturaja Barat.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon menyebutkan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
" Tim langsung bertindak cepat, Satres Narkoba langsung menuju lokasi dan menggerebek rumah tersangka pada pukul 23.00 WIB," ungkap Holdon.
BACA JUGA:Mau Berubah?
BACA JUGA:Kurangi Pengangguran, SMK Muhammadiyah Belitang Gelar Job Fair
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 1,07 gram.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi uang tunai Rp531.000, ponsel Vivo Y67, pipet, plastik klip, dan kertas timah rokok.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka SAS (32) diduga menggunakan sabu untuk dijual kembali.
Itu dibuktikan dari uang tunai yang ditemukan di lokasi diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
BACA JUGA:Tawarkan Wanita ke Pria Hidung Belang, Tarif Rp300 Ribu Sekali Kencan
BACA JUGA:Perbaiki Kabel JTR, Target Bangun Gardu Listrik di Riang Bandung
Kini, SAS diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU guna mempertangungjawabkan atas perbuatanya dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)