OKU TIMUR - Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kecamatan Martapura dan Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten OKU Timur.
Tersangka utama, berinisial SP (18), merupakan warga Kecamatan Martapura. Tersangka diduga menawarkan wanita di bawah umur kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial MiChat pada Jumat, 15 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.
SP ditangkap di Perumahan Samping Lapangan Taman Tani Merdeka, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
"Tersangka kami tangkap di Perumahan Samping Lapangan Taman Tani Merdeka, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Muklhis didampingi Kanit PPA Bripka Yudi, Jumat 22 November 2024.
BACA JUGA:Perbaiki Kabel JTR, Target Bangun Gardu Listrik di Riang Bandung
BACA JUGA:ATR/BPN Berperan dalam Mendukung Asta Cita
Tersangka kedua, berinisial DS (53), adalah warga Kecamatan Belitang Madang Raya. Modusnya serupa, yaitu diduga menawarkan perempuan kepada pria hidung belang di warung miliknya di Kecamatan Belitang Madang Raya pada Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 20.48 WIB.
DS ditangkap di rumah yang dijadikan warung di Kecamatan Belitang Madang Raya.
Kedua Tersangka diduga menawarkan para korban dengan tarif Rp300 ribu per sekali kencan, dengan keuntungan Rp50 ribu yang diperoleh dari setiap transaksi tersebut.
"Jadi kedua tersangka ini menawarkan para korban dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan. Dengan harga tersebut para tersangka mendapatkan keuntungan Rp50 ribu dari penjualan tersebut," tambahnya.
BACA JUGA:Pimpinan Baru KPK Diminta Agresif Menangani Kasus Korupsi
BACA JUGA:Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa Pada AKP Ulil Ryanto Anshari
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)