OKU TIMUR - Pjs. Bupati OKU Timur, Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M., turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja pada Kamis, 21 November 2024.
Pemusnahan ini dilakukan di Halaman Belakang RSUD Martapura dengan cara dibakar menggunakan cerobong asap.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H., serta Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si.
Sebanyak 35,74 kg ganja dimusnahkan dalam acara tersebut. Dalam wawancaranya, Prof. Edwar memberikan peringatan keras kepada seluruh pegawai Pemkab OKU Timur untuk menjauhi narkotika.
BACA JUGA:Ajang Unjuk Bakat dan Tumbuhkan Rasa Cinta Budaya Lokal
BACA JUGA:Buah Mangga Bisa Atasi Sembelit
Ia menegaskan bahwa tindakan hukum dan pemecatan akan diberikan kepada pegawai yang terbukti menggunakan narkoba.
"Jangan main-main dengan narkoba. Jika ada pegawai yang terbukti menggunakannya, mereka akan berhadapan dengan hukum dan diberhentikan secara tidak hormat," tegas Prof. Edwar.
Sementara itu, Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, menjelaskan bahwa barang bukti ganja tersebut ditemukan pada 23 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah loket di Kecamatan Martapura.
Ganja tersebut awalnya dikirim melalui jasa travel ke Jakarta. Namun, karena tidak diambil oleh pemesannya, barang tersebut dikembalikan ke kantor travel di Martapura.
BACA JUGA:Resep Kentang Goreng Super Renyah Ala Restoran
BACA JUGA:5 Cara Pakai Lip Tint agar Tahan Lama dan Natural
"Barang ini sudah berada di kantor travel sekitar 10 hari. Karena curiga, pemilik travel melaporkan hal ini kepada pihak Polres OKU Timur," jelas AKBP Kevin.
Ia juga menambahkan bahwa pemusnahan ganja ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di wilayah OKU Timur.
"Satnarkoba Polres OKU Timur terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini," pungkasnya. (*)