Polisi Imbau Orang Tua Awasi Pergaulan Anak
BATURAJA - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU berhasil mengamankan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal tersebut diungkapkan saat jajaran Polres OKU mengikuti konferensi pers daring bersama Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus TPPO, Jumat, 22 November 2024.
Acara berlangsung di Gedung Wira Satya Polres OKU dan dipimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni.
Dalam konferensi ini, Polres OKU melaporkan keberhasilan pengungkapan dua tersangka perempuan dalam kasus TPPO.
BACA JUGA:Pastikan Kesiapan Pilkada, Tinjau Langsung Gudang Logistik
BACA JUGA:Sembunyikan Diduga Sabu di Mesin Cuci
Para tersangka dikenakan berbagai pasal, termasuk Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni didampingi Kasat Reskrim, Iptu Yudhistira melalui Kanit PPA Polres OKU, Ipda Indra Syah Putra menegaskan bahwa kasus TPPO perlu menjadi perhatian serius seluruh masyarakat, terutama para orang tua di Kabupaten OKU.
Ia mengimbau agar orang tua lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak remaja mereka untuk menghindari keterlibatan dalam praktik kejahatan perdagangan manusia.
"Kami meminta agar orang tua bisa mengawasi pergaulan dan perilaku anaknya agar tidak terjebak dan menjadi korban TPPO Bawah Umur," ujarnya.
BACA JUGA:Datuk ITB
BACA JUGA:Profesi Pengacara Farhat Abbas Terancam Dipecat
Sementara itu, Polda Sumsel mencatat keberhasilan besar, mengungkap 15 kasus TPPO sepanjang November 2024 dengan melibatkan 21 tersangka. Data ini menjadi bagian dari laporan nasional yang dirilis Bareskrim Polri.
Kadivhumas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho membuka konferensi dengan memaparkan capaian pengungkapan TPPO nasional selama periode 22 Oktober–22 November 2024. Acara ini turut dihadiri 34 Polda secara daring.