BATURAJA - Polres OKU melalui Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di Desa Lubuk Batang Baru, Kamis, 21 November 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Hasilnya, seorang tersangka, DF (29), diamankan di rumahnya bersama barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 11,87 gram.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, diduga sabu ditemukan dalam mesin cuci di dapur rumah tersangka.
Selain diduga sabu, petugas menyita plastik klip bening, skop plastik, timbangan digital, handphone VIVO Y12s, uang tunai Rp300 ribu, dan sepeda motor Honda Sonic merah hitam.
BACA JUGA:Datuk ITB
BACA JUGA:Profesi Pengacara Farhat Abbas Terancam Dipecat
Barang bukti ini diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan narkotika.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni menyatakan bahwa tersangka diduga berstatus sebagai bandar narkoba.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Warga sekitar ikut menyaksikan proses penggeledahan, yang berjalan tanpa hambatan. Partisipasi masyarakat dinilai sangat membantu petugas dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Isa Zega Dipolisikan Ibadah Umbrah Gunakan Mukena
BACA JUGA:Vadel Badjideh Ingin Buktikan Bucin ke Mamanya Lolly
Kapolres OKU melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon menekankan bahwa kasus ini menunjukkan urgensi kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di tingkat desa.
"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut.
Penyidik akan menggali informasi mengenai jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka," ungkapnya.