Dalam pengakuannya, mereka membawa linggis untuk mencongkel dinding rumah korban dan masuk melalui pintu belakang.
BACA JUGA:Waspadai Kasus TPPO, Satu Tersangka Terungkap
BACA JUGA:Mudah Kelola Bisnis dengan Britama Bisnis
Setelah masuk, keduanya mendapati korban dan istrinya sedang tidur. Karena khawatir aksinya diketahui, mereka melakukan kekerasan menggunakan balok kayu dan tangan.
Suparman dipukul di bagian kepala, wajah, dan leher hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, para tersangka mengambil barang berharga dan meninggalkan korban.
RF ditangkap sehari setelah DL, yaitu pada 16 November 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut keterangan polisi, RF juga mengakui keterlibatannya dan memberikan keterangan yang sama dengan DL.
BACA JUGA:Kemudahan Tarik Tunai Tanpa Kartu Lewat Brimo, Wati : Sekarang Zaman Sudah Cardless
BACA JUGA:Bayar Shope Pay Later lewat Brilink Biayanya Terjangkau bisa Dimana Saja
“Kini, kedua tersangka diamankan di Polsek Buay Pemaca untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)