OKU SELATAN - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) OKU Selatan, bersama tim PPGT LSI Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia serta Tim V-Tax, mengadakan paparan laporan akhir hasil pemutakhiran dan pemetaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Acara ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati pada Selasa, 19 November 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Selatan, Drs. Linkulin, MM, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat koordinasi.
Sekaligus menyampaikan laporan hasil pemutakhiran data PBB-P2 di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kecamatan Banding Agung, Kecamatan Mekakau Ilir, dan Kecamatan Buay Sandang Aji untuk tahun anggaran 2024.
Menurutnya, sejak 2021, pendataan PBB-P2 di Kabupaten OKU Selatan dimulai dari Kecamatan Simpang, yang menunjukkan keberhasilan dalam beberapa tahun terakhir.
BACA JUGA:7 Manfaat Daun Talas untuk Kesehatan dan Cara Pengolahannya yang Aman
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Noda Kuning pada Pakaian Putih dengan Bahan Alami
Fokus utama dalam pendataan adalah memperbarui data agar lebih akurat, sehingga optimalisasi penerimaan pajak dapat tercapai.
Ketua Tim PPGT LSI FMIPA UI, Dwi Nurcahyadi, S.Si, memaparkan hasil pemutakhiran dan pemetaan objek pajak PBB-P2 tahun 2024 di wilayah kajian.
Dwi mengungkapkan bahwa meskipun perkembangan pembangunan daerah cukup pesat, penerimaan daerah dari PBB-P2 belum maksimal.
Hal ini disebabkan oleh basis data objek pajak yang belum diperbarui serta ketiadaan database spasial yang representatif.
BACA JUGA:Cara Aman Mengatasi Sakit Leher Akibat Salah Bantal
BACA JUGA:Kesemutan (Parestesia): Penyebab, Gejala, dan Pengobatan
“Kegiatan ini diawali dengan sosialisasi kepada perwakilan desa/kelurahan, pelaksanaan survei di lapangan, dan Focus Group Discussion (FGD) untuk menentukan Zona Nilai Tanah,” jelasnya.
Pemutakhiran data bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pembaruan basis data objek dan subjek pajak, serta pembentukan peta blok berbasis spasial.
Dengan data yang lebih lengkap dan akurat, pengelolaan PBB-P2 dapat dilakukan lebih efisien, sekaligus memaksimalkan potensi penerimaan daerah.