MUBA - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus berupaya memastikan pengelolaan sumur minyak tradisional di wilayahnya dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Sebanyak 7.721 sumur minyak yang melibatkan 231 ribu warga menjadi fokus pembahasan penting pada rapat di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa (19/11).
Sekretaris Daerah Muba, Drs. Apriyadi Mahmud, hadir langsung untuk membahas rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur tata kelola sumur minyak tradisional.
"Kami ingin peraturan ini segera diterapkan agar pengelolaan minyak berjalan sesuai aturan dan berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan," ujarnya.
BACA JUGA:Dana Kopri Rp 324 Juta Dikembalikan
BACA JUGA:Atiqah Hasiholan Dituntut Turunkan Berat Badan
Asisten Deputi Minyak dan Gas Kemenko Perekonomian, Dr. Ing. Herry Permana, menegaskan perlunya inventarisasi menyeluruh.
Monitoring Oktober lalu mengungkap pentingnya tata kelola yang lebih baik, terutama terkait keselamatan kerja dan dampak lingkungan, ungkapnya.
Selain memberdayakan ekonomi masyarakat, rancangan Perpres ini bertujuan menghentikan penambahan sumur ilegal serta mendorong optimalisasi penerimaan negara.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo, menyoroti tindakan tegas terhadap pengeboran ilegal.
BACA JUGA:Jadi Anggota DPR RI, Uya Kuya Diminta Melunasi Utang Pinjol Warganet
BACA JUGA:Parkir Ronaldo, Portugal Ditahan Imbang Kroasia
Kami telah menutup sumur ilegal dan melakukan penindakan hukum untuk menjaga ketertiban," katanya.