OKU EKSPRES - Sebanyak 60 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring dalam razia KIR dan pajak yang berlangsung di Simpang Pemkab OKU Selatan pada Jumat, 15 November 2024.
Operasi ini merupakan kerja sama antara Satlantas Polres OKU Selatan, Koramil 0804 Muaradua, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah OKU Selatan, dan Samsat setempat.
Razia yang berlangsung di jalan raya Ranau, tepatnya di simpang tiga Pemda OKU Selatan, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKU Selatan.
Kasat Lantas Polres OKU Selatan, AKP Desram Chemi, mewakili Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada pemeriksaan kendaraan roda dua dan roda empat.
BACA JUGA:Luncurkan Aplikasi Srikandi, Permudah Pengelolaan Arsip Secara Digital
BACA JUGA:Lakukan Pemetaan Ancaman Bencana
"Prioritas utama kami adalah pemeriksaan KIR kendaraan, terutama karena adanya program pemutihan pajak. Namun, masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak atau sudah mati pajak," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa razia ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraannya di kantor Samsat dan melengkapi dokumen kendaraan yang diperlukan.
Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, khususnya pada jam-jam rawan seperti saat pulang kerja atau sekolah.
"Selain untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan," lanjutnya.
BACA JUGA:HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Wujudkan Sinergi Membangun Keberlanjutan
BACA JUGA:PHE Ogan Komering Field Tanam 500 Pohon di Hutan Kota Baturaja
Dari ratusan kendaraan yang diperiksa, sebanyak 60 pengendara menerima teguran lisan, puluhan lainnya terlambat membayar pajak.
Serta beberapa kendaraan harus diamankan ke Polres OKU Selatan karena tidak memiliki dokumen yang lengkap.
"Kami mendapati kendaraan yang melanggar terkait kelengkapan surat, pajak yang telah jatuh tempo, KIR, hingga kartu Jasa Raharja yang sudah tidak berlaku. Untuk yang terlambat membayar pajak, kami arahkan segera ke Samsat," jelasnya.