LINGGAU - Kasus hukum yang menimpa Novi, seorang janda berusia 34 tahun dari Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, kembali menjadi sorotan publik.
Novi, yang divonis 14 bulan penjara atas tindakannya menyiram AD dengan air keras, telah menjalani setengah dari masa hukumannya.
Insiden ini terjadi setelah Novi merasa terganggu oleh tindakan AD yang kerap mengintip dan mengganggu kehidupannya.
Tindakannya ini kini memicu perdebatan seputar pembelaan diri dan proses hukum yang adil.
BACA JUGA:Honorer Satpol PP Diprioritaskan
BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan Pembangunan RS Ar Royyan di Ogan Ilir
H. SN Prana Putra Sohe, anggota Komisi XIII DPR RI yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat, menyoroti kasus ini dengan penuh keprihatinan.
Menurutnya, penyelesaian perkara ini harus memperhatikan asas kemanusiaan dan keadilan.
"Kasus ini sangat menyedihkan, apalagi Novi beraksi untuk membela diri dari gangguan yang terus-menerus.
Ia tidak berniat merusak, namun keadaan memaksanya bertindak demikian," ujar Nanan saat diwawancarai, Jumat (15/11).
BACA JUGA:Takut Cedera Kambuh, Odegaard Tak Gabung Timnas Norwegia
BACA JUGA:Sempat Unggul, Argentina Kalah dari Paraguay
Keadaan kasus ini semakin kompleks, mengingat korban, AD, adalah seorang penyandang disabilitas dengan keterbatasan komunikasi akibat bisu.
Meskipun demikian, Nanan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti jalannya kasus ini dengan harapan agar keputusan yang diambil dapat menegakkan keadilan bagi semua pihak.
Nanan juga berencana menemui keluarga Novi serta korban untuk menggali informasi lebih dalam tentang situasi yang sebenarnya.