PALEMBANG- Kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curat) kembali terjadi di Kota Palembang, menimpa seorang pelajar bernama Feren Agustina (26), warga Perumahan OPI, Kecamatan Jakabaring.
Kejadian itu terjadi pada Kamis, 14 November 2024, dan membuat Feren langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Feren mengungkapkan kronologi kejadian kepada petugas, menyebutkan bahwa ia baru mengetahui motornya hilang saat orang tuanya membuka pintu rumah sekitar pukul 06.00 WIB.
"Pagar sudah terbuka dan motor sudah tidak ada, kemungkinan dicuri," ujarnya di hadapan petugas.
BACA JUGA:Jangan Pakai Knalpot Brong
BACA JUGA:6 Manfaat Tidur di Ruangan Gelap
Menurut Feren, sebelum kejadian tersebut, ia memarkirkan motor Honda Beat BG 6487 ABI di dalam pagar rumah dengan kondisi terkunci stang.
"Motor sudah terkunci stang dan sudah saya masukkan ke dalam pagar yang juga terkunci," terangnya.
Namun, keesokan harinya, Feren terkejut karena motor tersebut sudah hilang, sementara pagar rumah sudah terbuka lebar.
"Kunci pagar dirusak, dan motor dibawa kabur oleh pelaku," kata Feren.
BACA JUGA:7 Tips Menjaga Gigi Agar Tetap Sehat
BACA JUGA:Tidak Gentar Hadapi Serangan Jepang
Atas kejadian tersebut, Feren mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai jutaan rupiah.
Laporan ini pun diterima oleh petugas SPKT dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai dengan pasal 363 KUHP, UU No. 1 Tahun 1946.*