Epy dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi akibat depresi yang diakibatkan oleh kasus tersebut. (*)
BACA JUGA:Pertadingan Timnas Indonesia Lawan Jepang Diundur
BACA JUGA:5 Cara Ampuh Meredakan Mata Lelah Agar Tetap Sehat
Kategori :
Terkait
Kamis 21 Nov 2024 - 21:19 WIB
Kokkang Ibunda
Kamis 21 Nov 2024 - 20:56 WIB
Menteri Nusron Upayakan Percepatan Sertipikasi Tanah Milik NU
Kamis 21 Nov 2024 - 20:51 WIB
BI Rate Ditahan di Level 6 Persen
Kamis 21 Nov 2024 - 20:47 WIB
Menag Nasarrudin Umar Bolehkan Pakai Istilah 'Syariah'
Kamis 21 Nov 2024 - 16:51 WIB
Nissa Sabyan Dikabarkan Resmi Menikah dengan Ayus Sabyan
Terpopuler
Kamis 21 Nov 2024 - 21:19 WIB
Kokkang Ibunda
Kamis 21 Nov 2024 - 15:56 WIB
BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI
Kamis 21 Nov 2024 - 21:25 WIB
Kasus Pembunuhan Hairuni, Satu Terdakwa Divonis Mati Dua Lainnya Hukuman Seumur Hidup
Kamis 21 Nov 2024 - 16:05 WIB
Berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat
Kamis 21 Nov 2024 - 16:12 WIB
Jadi Peserta Asuransi BRI Life, Tiga Tahun Bayar Angsuran bisa langsung di Klaim tanpa terjadi Kecelakaan
Terkini
Kamis 21 Nov 2024 - 22:11 WIB
Zikir Akbar Bersama HDCU dan Enos-Yudha Diprediksi Membeludak
Kamis 21 Nov 2024 - 22:06 WIB
Ganja Tak bertuan Seberat 35 Kilogram Dibakar
Kamis 21 Nov 2024 - 22:01 WIB
Siswa Madrasah Aliyah Lakukan Praktek Pembuatan Miniatur Lampu Lalulintas
Kamis 21 Nov 2024 - 21:32 WIB
KPU OKU Lakukan Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara
Kamis 21 Nov 2024 - 21:25 WIB