12 CV Diduga Belum Melakukan Setoran Pembayaran

Kejari OKU akan menindaklanjuti temuan BPK terhadap realisasi belanja modal PU BM dan PU Cipta Karya OKU. -FOTO: BERRY/SUMEKS-Berry

BATURAJA - Kejaksaan Negeri Baturaja menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 71/LHP/XVII.PLG/2014, yang menemukan adanya masalah pada realisasi pekerjaan belanja modal Dinas PU BM OKU dan PU Cipta Karya dan Tata Ruang OKU tahun 2014.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Inspektorat OKU dan instansi terkait, diketahui ada tunggakan pembayaran dari sejumlah CV, yang terungkap dari temuan BPK. 

Dari 29 CV yang diajukan oleh BKAD, setelah diverifikasi, 12 CV diduga belum melakukan setoran pembayaran.

Rinciannya, 7 CV berada di lingkup PU Perkim, sedangkan 5 CV lainnya berada di lingkup PU PR.

BACA JUGA:Dapat Dukungan Dari Muslimat NU, Teddy Komitmen Besarkan NU di OKU

BACA JUGA:Enos Sukses Kembangkan 5000 Hektare Sawah Lewat Program Oplah

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH MH, didampingi oleh Kasi Datun Aji Martha SH serta beberapa pejabat lainnya, menjelaskan bahwa penagihan pembayaran ini merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kejari OKU dan Inspektorat OKU.

“Kami akan menggunakan pendekatan perdata,” ungkap Choirun Parapat pada Rabu, 2 Oktober 2024. Kejari OKU juga berencana memanggil CV yang masih memiliki permasalahan tunggakan tersebut.

Choirun berharap agar data dari BKAD, PUPR, PU Perkim, dan Inspektorat OKU dapat sinkron. Selain itu, perlu dilakukan validasi terkait alamat dan pimpinan CV yang belum melakukan pembayaran agar bisa segera dipanggil.

Selain itu, ada potensi sanksi yang akan diberikan, terutama kepada ULP, agar CV yang bermasalah dalam tunggakan tidak diizinkan mengikuti tender.

BACA JUGA:Gencar Gelar Razia Balap Liar

BACA JUGA:Siaga Lakukan Pengamanan Lokasi Kampanye

Inspektorat diminta untuk memberikan data terbaru kepada tim JPN setelah melakukan verifikasi terhadap temuan BPK. 

Sementara itu, BKAD diharapkan menyerahkan bukti pembayaran kepada Inspektorat untuk sinkronisasi data lebih lanjut.

Tag
Share