OJK Blokir 6 Ribu Rekening yang Terlibat Judi Online
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 6.000 rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah tegas ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kominfo pada Rabu, 28 Agustus 2024, menyatakan bahwa pemblokiran ini bertujuan untuk menghentikan akses para pelaku judi online terhadap layanan keuangan.
BACA JUGA:Kebakaran di RS Pusat Pertamina, Pasien Selamat Tanpa Korban Jiwa
BACA JUGA:BMKG : Ada Potensi Gempa Megathrust di Indonesia
"Kami berkomitmen, kami akan melarang orang-orang yang terlibat dalam judi online agar tidak bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan," ujar Rizal.
Orang-orang yang terlibat dalam judi online akan dimasukkan ke dalam sistem informasi yang dapat diakses oleh semua pelaku jasa keuangan. Ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan mencegah mereka dari kembali terlibat dalam aktivitas tersebut.
BACA JUGA:Kasus Pembayaran Komisi PT Asuransi Jasindo, KPK Tetapkan 2 Tersangka
Langkah ini juga didukung oleh Kemenkominfo melalui kebijakan wajib bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online. Selain itu, deklarasi pemberantasan judi online bersama telah dilakukan oleh Kominfo, Bank Indonesia, OJK, dan 11 asosiasi serta perhimpunan sistem pembayaran nasional.
Kolaborasi antara berbagai pihak ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dan lembaga keuangan dalam memberantas judi online di Indonesia. (*)