Bakal Tindak Tegas Pengendara Sepeda Motor di Bawah Umur

Polisi sedang melakukan tindakan terhadap anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor. -Foto: Eris/OKES-Eris

BATURAJA - Kasat Lantas Polres OKU, AKP Fausiah Tamal, kembali mengingatkan bahaya yang mengintai pengendara anak di bawah umur atau pelajar yang membawa sepeda motor sendiri. 

Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak usia di bawah umur tidak hanya terjadi di kota-kota besar tetapi juga sering terjadi di daerah seperti Kabupaten OKU.

Masalah ini sering diabaikan oleh keluarga, terutama orang tua yang seharusnya melindungi anak-anak mereka dari bahaya di jalan raya. 

Banyak anak-anak yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan bahkan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi sudah diizinkan untuk mengendarai kendaraan bermotor. 

BACA JUGA:Peringati HUT RI, Pemkab OKU Selatan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih

BACA JUGA:Kejari OKU Tangani 4 Perkara Pidana Khusus

Hal ini sangat membahayakan bagi diri mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya.

AKP Fausiah Tamal menjelaskan bahwa anak-anak yang belum cukup umur untuk membuat SIM.

Yaitu di bawah 17 tahun, tidak memiliki tingkat kematangan berpikir yang cukup untuk berkendara dengan aman. Ini menempatkan mereka dan orang lain dalam bahaya yang besar.

"Saat ini banyak orang tua memberikan kebebasan terhadap anaknya yang masih di bawah umur untuk berkendara sendiri di jalan raya," ujar AKP Fausiah Tamal.

BACA JUGA:Demo BEM SI Berujung Ricuh, ini Tuntutan Mahasiswa

BACA JUGA:Nasdem Usung Anies Maju Bagacub Pilkada Jakarta 2024

Berdasarkan Pasal 281 Ayat 1 UU LLAJ, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. 

Selain itu, Pasal 8 Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menyebutkan bahwa persyaratan usia untuk penerbitan SIM adalah paling rendah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.

Tag
Share