Kandangkan 45 Kendaraan Over Kapasitas Muatan
Anggota Satlantas Polres OKU Sedang melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan yang melintas. -Foto: Istimewa-Eris
BATURAJA - Anggota Satlantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengandangkan sebanyak 45 kendaraan over dimension dan over load (ODOL) sejak awal tahun hingga Juni 2024.
Kendaraan-kendaraan ini, yang mayoritas membawa batu bara, ditahan karena melampaui kapasitas muatan dan melanggar jam lalu lintas yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, kendaraan yang melanggar dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal untuk menimbulkan efek jera.
Selain menahan kendaraan, pihak kepolisian juga menyita surat-surat yang tidak sesuai ketentuan atau sudah habis masa berlakunya.
BACA JUGA:Kades Mengeluh Adanya Kenaikan Pembayaran PBB
BACA JUGA:Pelaku Usaha di OKU Alami Pertumbuhan
Upaya razia terus digencarkan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan di Kabupaten OKU.
Salahsatunya dengan mengoptimalkan patroli keliling dan memberikan imbauan kepada perusahaan ekspedisi agar mematuhi jam lalu lintas yang telah ditentukan.
Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli Polres OKU, Aiptu Andi Hendrianto mengatakan sejak Januari hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 45 kendaraan ODOL yang dikandangkan.
"Hingga saat ini ada sebanyak 45 unit kendaraan ODOL yang kami kandangkan," pungkas Andi.(r15)
BACA JUGA:Ningkuk'an Jadi Ajang Cari Jodoh