Kades Mengeluh Adanya Kenaikan Pembayaran PBB

Ilustrasi para Kepala Desa (Kades) di berbagai kecamatan wilayah Kabupaten OKU Selatan mengeluhkan kenaikan pembayaran PBB yang harus dibebankan ke Dana Desa. -FOTO: Istimewa-Hamdal

OKU SELATAN - Setelah Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melakukan Pemutakhiran dan Pemetaan Objek Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), beberapa Kepala Desa (Kades) di berbagai kecamatan di Kabupaten OKU Selatan mengeluhkan kenaikan pembayaran PBB yang harus diambil dari Dana Desa.

Pajak yang harus diselesaikan mencakup Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Galian C, dan Pajak Makan Minum.

Sebagai contoh, di Kecamatan Muaradua, seorang Kepala Desa yang sebelumnya mengeluarkan pajak sebesar 16 juta rupiah kini harus membayar hingga 80 juta rupiah pada tahun 2024, bahkan ada yang lebih.

Selain itu, di beberapa desa di Kecamatan Muaradua dan kecamatan lainnya di Kabupaten OKU Selatan, kawasan hutan juga dikenakan Pajak PBB.

BACA JUGA:Pelaku Usaha di OKU Alami Pertumbuhan

BACA JUGA:Ningkuk'an Jadi Ajang Cari Jodoh

Hal yang aneh adalah beberapa wilayah dengan kawasan hutan dimasukkan dalam Pemutakhiran dan Pemetaan Objek Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sehingga hutan tersebut dikenakan pajak.

Seorang Kepala Desa di OKU Selatan yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kepada Wartawan Harian OKU Selatan (grup OKU Ekspres) pada Rabu, 3 Juli 2024 soal keluhan tersebut.

"Kenaikan ini sangat memberatkan kami sebagai Kepala Desa karena masyarakat tidak tahu akan hal ini. Selama ini, masyarakat mengira pajak sudah dibayar oleh Kades, tetapi dengan kenaikan seperti ini, sangat sulit bagi kami karena tidak ada Dana Desa yang dialokasikan untuk pajak PBB," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Pencuri Sikat Emas dan Uang Tunai Berujung Bui

BACA JUGA:Motor Matic Jambrong Terbakar, Pemilik Kabur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan