KPK Akui Tetapkan 100 Tersangka Korupsi Selama 2024
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyampaikan tantangan berat dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya, berkaitan pada fungsi Koordinasi dan Supervisi dengan lembaga Aparat Penegak Hukum (APH). -Photo ist-Eris
JAKARTA- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menyampaikan tantangan berat dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya, berkaitan pada fungsi Koordinasi dan Supervisi dengan lembaga Aparat Penegak Hukum (APH).
Hal tersebut diungkapannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia di Gedung Nusantara Senayan, Jakarta.
Oleh karena itu, kata Nawawi diperlukan penguatan, termasuk dari rumpun legislatif dalam hal ini Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja KPK.
Ini merupakan forum yang baik untuk menyampaikan kerja-kerja KPK, sebab berkaitan dengan citra lembaga di mata publik," ungkap Nawawi pada Senin, 1 Juli 2024.
BACA JUGA:Presiden RI Ingatkan Netralitas Polri
BACA JUGA:O2SN Diikuti 552 Peserta
"Dalam forum ini, saya menegaskan jika KPK berkomitmen menegakkan penindakan pemberantasan korupsi secara hukum, hanya saja kami melihat implementasi koordinasi dan supervisi perlu mendapatkan penguatan secara lebih, sambungnya.
Adapun, hingga saat ini terdapat 26 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani APH lain dengan koordinasi dan supervisi dari KPK.
Terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi, per Mei 2024 KPK mengklaim telah menetapkan 100 orang tersangka, dimana 93 perkara, yang 61 di antaranya telah berstatus inkracht.
Terdapat 43 perkara diantaranya terkait korupsi pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA:Akses Jalan Rusak Parah Diperbaiki Swadaya
BACA JUGA:Palembang Jadi Tuan Rumah Raparnas KORPRI 2024
Meski demikian, Nawawi menjelaskan perlu ada dorongan kuat agar fungsi koordinasi dan supervisi KPK dengan APH dapat berjalan optimal.
Kita harus membutuhkan semacam perjanjian kerjasama sebagai penegasan implementasi koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi. Sebab, kami merasa ruang-ruang koordinasi dan supervisi seperti tertutup, sehingga hal tersebut perlu disikapi secara tegas, karena semua ini berkaitan dengan eksistensi kelembagaan, tandas Nawawi.