Komisioner KPU Tidak Lengkap, DPRD OKU Selatan Tunda RDP

DPRD OKU Selatan menunda RDP lantaran komisioner KPU OKU Selatan yang hadir tidak lengkap. -Foto: HOS-Hamdal

OKU SELATAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU Selatan telah memanggil Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Guna membahas isu terkait dugaan kecurangan dalam rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPUD OKU Selatan dijadwalkan menghadiri panggilan Komisi I DPRD pada tanggal 3 Juni, namun mereka tidak hadir. 

DPRD OKU Selatan kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan KPUD pada Jumat, 7 Juni 2024, tetapi hanya tiga Komisioner yang hadir. Karena formasi tidak lengkap, pelaksanaan RDP kembali ditunda.

BACA JUGA:Kemenang OKU Selatan Jajaki Kerjasama dengan STIT Darul Huda

BACA JUGA:Waspada Cacing Hati di Hewan Kurban

Pemanggilan oleh Komisi I DPRD ini ditujukan kepada lima Komisioner KPUD OKU Selatan, namun hanya tiga yang hadir. 

Meskipun tiga Komisioner KPUD OKU Selatan memenuhi panggilan melalui surat, rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Pulung, berlangsung singkat.

Ketidakhadiran dua Komisioner KPUD dipertanyakan oleh beberapa anggota DPRD OKU Selatan dalam RDP pada Jumat, 7 Juni 2024. 

Ketua KPUD OKU Selatan, Doni Yansen, menjelaskan bahwa ketidakhadiran rekan-rekannya disebabkan oleh tugas luar yang tidak bisa ditinggalkan. 

BACA JUGA:PT PGE dan GDE Komitmen Capai Target NZE

BACA JUGA:Distribusikan Bansos ke Sekolah-Sekolah Terdampak Banjir

Namun, alasan ini ditolak oleh anggota DPRD karena tidak ada bukti surat perjalanan dinas.

Akhirnya, pimpinan rapat memutuskan untuk menunda RDP yang seharusnya berlangsung pada Jumat, 7 Juni 2024, dan menjadwalkannya ulang pada Senin, 10 Juni 2024. 

Tag
Share