KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GB Senilai Rp9 T

Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumlah lembaga antikorupsi menduga terdapat penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU).-Photo ist-Eris

JAKARTA- Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumlah lembaga antikorupsi menduga terdapat penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Benda Sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU).

Diketahui, PT GBU merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara.

Adapun pelelangan itu diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri pada 8 Juni 2023, dengan nilai penawaran sebesar Rp1,9 triliun atau sesuai harga limit lelang. 

Padahal, PT Indobara Utama Mandiri tercatat baru berdiri pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum dilaksanakan penjelasan lelang dan satu-satunya peserta lelang. Sementara uang pembayaran lelang bersumber dari pinjaman PT Bank BNI Cabang Menteng dengan pagu kredit senilai Rp2,4 triliun.

BACA JUGA:Bawaslu OKU Gelar Tes Wawancara Calon Panwascam

BACA JUGA:Diduga Curi Tandan Sawit, Herwansyah Ditangkap

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai lelang yang telah dilakukan tersebut justru mengakibatkan kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9 Triliun. 

Ia menduga nilai limit saham PT GBU sengaja diturunkan dari nilai kewajaran oleh pihak penyelenggara lelang. Pasalnya Boyamin menyebut nilai pasar wajar satu paket saham PT GBU berada pada kisaran Rp12 triliun, justru diturunkan menjadi Rp1,945 triliun.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini telah menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group. AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner PT. IUM sebenarnya," kata Boyamin, Sabtu, 18 Mei 2024.

Selain itu, Boyamin mengatakan PT IUM yang baru didirikan pada tanggal 19 Desember 2022 dan tidak memiliki laporan keuangan tiga tahun terakhir, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen.

BACA JUGA:Untung Siksa

BACA JUGA:Sumsel Masuk 3 Besar Wilayah dengan Kasus Kebutaan Tertinggi

Oleh sebab itu menurutnya PT. IUM tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta lelang karena tidak memiliki Laporan Keuangan tiga tahun terakhir, yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen.

BACA JUGA:Waduh! Menantu Bacok Kedua Mertua

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan