Manfaatkan Rumah Kosong, Armando Diduga Edarkan Sabu
Tersangka Randi Armando saat diamankan oleh Satreskrim Polres OKU. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA - Sebuah rumah kosong di jalan Letkol Ali Agus, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, dimanfaatkan Muhamad Randi Armando diduga untuk melancarkan aksinya mengedarkan narkoba.
Hal itu kemudian diendus pihak kepolisian. Kemudian, jajaran Satres Narkoba Polres OKU menangkap Muhamad Randi Armando, Rabu, 15 Mei 2024.
Pria berusia 29 tahun yang merupakan warga Jl. Ahmad Yani KM, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur tersebut diamankan setelah pihak kepolisian menyamar sebagai pembeli.
"Terduga pelaku ditangkap saat hendak menantikan pembeli barang terlarangnya tersebut. Anggota Sat Resnarkoba menindak MRA karna kedapatan menyimpan narkotika diduga Sabu dengan berat 2.53 gram," ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, Kamis, 16 Mei 2024.
BACA JUGA:Lia Simple
BACA JUGA:Soal Larangan Rencana Jurnalisme Investigasi, Ini Kata Pengamat
Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang terlarang ditubuh Randi. Niatnya barang bukti tersebut untuk diberikan kepada pembeli yang merupakan petugas yang menyamar.
"Saat kejadian barang bukti ada pada penguasaan tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut," tandas Holdon.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(r15)
BACA JUGA:Truk ODOL Terjaring Razia Disanksi Tilang dan Teguran
BACA JUGA:Tabung Gas LPG Meledak, Ibu Anak jadi Korban