Meninggal Dunia Usai Jalani Sedot Lemak
Nani Darham (Foto: ist)--
KABAR duka datang dari dunia hiburan, di mana aktris yang terkenal lewat perannya dalam film 'Air Terjun Pengantin', Nani Darham, telah meninggal dunia pada 21 Oktober 2023.
Kepergiannya terjadi setelah menjalani proses sedot lemak di sebuah klinik kecantikan di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada tanggal 21 Oktober 2023, Nani Darham memutuskan untuk menjalani proses sedot lemak pasca melahirkan, yang dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB di klinik tersebut.
Sayangnya, selama proses berlangsung, tiba-tiba kesehatan Nani Darham menurun yang membuatnya tidak stabil.
BACA JUGA:Dikabarkan Menikah Bulan Depan
Pihak klinik segera memanggil ambulans untuk membawanya ke Rumah Sakit dr. Suyoto, Bintaro, Jakarta Selatan.
Namun, nasib tragis menimpa Nani Darham, yang akhirnya meregang nyawa dalam perjalanan menuju IGD rumah sakit daerah Barito.
Hasil visum dari RS Polri Jakarta Timur mencatat bahwa saat kedatangan di rumah sakit, Nani Darham sudah dalam kondisi keluar darah dari mata dan hidung, memiliki dua sayatan di perut, serta bekas luka di punggung.
"Korban dibawa ke rumah sakit, ditangani di IGD di rumah sakit daerah Barito, dan dinyatakan korban meninggal dunia. Meninggalnya itu, saat sampai di IGD dinyatakan meninggal. Sore hari, Sabtu sore," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi.
BACA JUGA:Ajang Cari Atlet Berprestasi
Keluarga Nani Darham merasa ada kejanggalan dalam proses sedot lemak tersebut dan pada 22 Oktober 2023 melaporkan klinik kecantikan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan malpraktik. Nomor laporan polisi mereka adalah LP/B/3201/X/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Keluarga mengungkapkan bahwa prosedur awal dari klinik menentukan jeda minimal 6 bulan pasca melahirkan sebelum dapat menjalani sedot lemak.
Namun, pihak klinik setuju untuk melaksanakan prosedur tersebut lebih cepat tanpa memberitahu keluarga.
Polisi telah mengamankan alat bukti berupa rekaman CCTV dan dokumen-dokumen lainnya, serta melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di klinik tersebut.