Amankan Tiga Terduga Bandar Narkoba
Jajaran Satres Narkoba Polres OKU mengamankan tiga terduga bandar narkoba. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA- Tiga orang diduga merupakan bandar narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan jajaran Satres Narkoba Polres OKU, Rabu, 24 April 2024.
Mereka adalah Robiansya (40), Aspari (29), serta Armadi (29). Tercatat sebagai warga Kecamatan Peninjauan, OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamronimelalui kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon membenarkan atas penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan berdasarkan dari laporan masyarakat yang resah lantaran di daerahnya tepatnya di Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
BACA JUGA:Maraton Pilpres
BACA JUGA:6 Tanaman yang Dipercaya Bisa Sembuhkan Sakit Mata
Mendengar hal tersebut, polisi kemudian melakukan pengintai dan penyidikan lalu mengerebek ketiga terduga pelaku saat berada di sebuah gubuk di Desa Durian.
"Kami menerima laporan akan ada transaksi narkoba di lokasi yang dimaksud, kemudian anggota bergegas bergerak untuk melakukan pengintaian. Setelah memastikan lokasi dan ciri-ciri pelaku, polisi melakukan pengerebekan dan ditemukan beberapa alat bukti," ungkap Ibnu Holdon.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet kacamata berisikan satu paket klip bening.
Di mana di dalamnya terdapat kristal-kristal bening diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,27 gram, satu unit timbangan digital, serta satu buah skop.
BACA JUGA:5 Manfaat Es Batu untuk Kesehatan
BACA JUGA:Jude Bellingham Dikabarkan Berpacaran dengan Model Belanda
"Selanjutnya Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres OKU untuk diproses lebih lanjut dan dimintai keterangan oleh pihak berwajib,” terang Holdon.
Saat ini terduga pelaku terancam Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.