Selesaikan Kasus Pengancaman Secara Kekeuargaan

DAMAI: Dua orang yang terlibat perselisihan berhasil didamaikan secara kekeluargaan ioleh anggota Polsek Pengandonan. (Foto: ist)--

PENGANDONAN - Bhabinkamtibmas Polsek Pengandonan, Bripka Ardiansyah, berhasil menyelesaikan kasus pengancaman secara kekeluargaan.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara dua warga Desa Beringin, Kecamatan Muara Jaya, Kabupaten OKU. 

Pada Kamis (23/11/2023), kedua warga tersebut berkelahi di sungai. Perselisihan tersebut dipicu oleh ucapan ancaman yang dilontarkan oleh salah satu pihak.

“Ada nada seperti ancaman, dan merasa takut hingga melaporkan ke Polisi,” ujar Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kapolsek Pengandonan, AKP Dwi Hendro.

BACA JUGA:Ajang Cetak Pemain Profesional

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Desa Beringin bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pengandonan memberikan solusi dan fasilitasi untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Pada Sabtu (25/11/2023), kedua belah pihak yang berselisih dipertemukan di rumah Kepala Desa Beringin. 

Dengan bantuan Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak akhirnya dapat menyelesaikan masalah mereka secara damai.

Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka juga membuat surat perjanjian untuk tidak saling menuntut secara hukum.

BACA JUGA:Melanggar, Bakal Disanksi Pembubaran hingga Pidana

Keberhasilan penyelesaian kasus ini merupakan contoh positif dalam pendekatan penegakan hukum yang berbasis dialog dan kekeluargaan. 

Menurut Kapolsek Pengandonan, AKP Dwi Hendro, menggaris bawahi pentingnya upaya bersama dalam menjaga kedamaian dan keamanan di masyarakat.

"Kami mengajak semua pihak untuk mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan konflik," ujar AKP Dwi Hendro.(r15)

BACA JUGA:Semen Padang FC vs Sriwijaya FC : 3-0

Tag
Share