Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pembuatan Konten Video Bertukar Pasangan
Gus Samsudin saat diamankan pihak kepolisian.-Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikcom-Dedi
OKU EKSPRES - Polisi di Jawa Timur baru-baru ini menambahkan dua tersangka baru dalam kasus pembuatan konten video yang mempromosikan ajaran sesat dan mendukung pertukaran pasangan.
Kasus ini mencuat setelah video yang diunggah oleh Gus Samsudin, seorang paranormal dan kreator konten YouTube, viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, mengungkapkan bahwa dua tersangka tambahan adalah seorang kamerawan berumur 19 tahun dengan inisial FB dari Trenggalek, dan seorang editor video berumur 24 tahun dengan inisial FK dari Batang.
Awalnya, hanya Gus Samsudin yang ditetapkan sebagai tersangka setelah video kontroversial yang ia unggah menimbulkan kontroversi.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Laporan Amy
BACA JUGA:Tolak Ivan Toney
Dalam video tersebut, Samsudin terlihat mendorong anggotanya untuk bertukar pasangan, suatu praktik yang dianggap menyimpang dari norma sosial dan hukum yang berlaku.
Kasus ini dianggap serius oleh kepolisian karena dampak sosial yang luas dan potensi pelanggaran hukum.
Terutama terkait penyebaran kebencian dan informasi bohong yang dapat menyebabkan kerusuhan.
Penetapan FB dan FK sebagai tersangka baru menandai perluasan penyelidikan, dan Kombes Dirmanto menyatakan bahwa kepolisian masih terbuka terhadap kemungkinan adanya tersangka lain. “Tergantung pada hasil pendalaman penyidikan,” ungkapnya.
Semua pihak yang terlibat dalam produksi dan penyebaran konten video tersebut sedang ditelusuri, termasuk potensi pemeran dalam video.
BACA JUGA:Ibarat Final Dini
BACA JUGA:OKU Raya Masuk Zona Rawan Bencana, Masyarakat Diimbau Waspada
Gus Samsudin sebelumnya dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), terkait penyebaran kebencian dan informasi bohong.