TIga Oknum BPN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah

Tersangka YAP saat ini dinas di BPN PALI, tersangka BW kini di BPN Empat Lawang, dan tersangka N kini di BPN Muara Enim. Kemarin (6/3), mereka bertiga diperiksa penyidik Pidsus di Kantor Kejari Pagaralam. Lalu dilakukan penahanan di Kelas III Pagaralam.-Photo ist-Eris

PAGAR ALAM - Setelah melakukan pendalaman, akhirnya jajaran Pidsus Kejari Pagaralam membongkar dugaan mafia tanah penerbitan SHM di hutan lindung. Tiga oknum pegawai BPN jadi tersangkanya. Mereka pernah bertugas di BPN Kota Pagaralam.

Tersangka YAP saat ini dinas di BPN PALI, tersangka BW kini di BPN Empat Lawang, dan tersangka N kini di BPN Muara Enim. Kemarin (6/3), mereka bertiga diperiksa penyidik Pidsus di Kantor Kejari Pagaralam. Lalu dilakukan penahanan di Kelas III Pagaralam.

Kepala Kejari Pagaralam Fajar, Mufti SH MH mengatakan, jika perkara kasus mafia tanah ini memang sudah masuk dalam tahap peyidikan. "Kami sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

Dia menjelaskan, kasus mafia tanah penerbitan SHM di hutan lindung ini sejak 2017 hingga 2020. "Para tersangka yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung," bebernya.

BACA JUGA:Konsumsi Ikan di Banyuasin TInggi

BACA JUGA:Kurang 2 Jam, Bahan Kebutuhan Pokok habis Diserbu Warga

Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Pagaralam, Sosor Panggabean SH didampingi Kasi Pidsus Mery SH mengatakan, penerbitan SHM di kawasan hutan lindung Pagaralam tersebut melalui program pendaftaran tanah sistemstis lengkap (PTSL).

Penyidik menemukan, ada 4 SHM yang diterbitkan. Dari pemetaan lokasi, tanah itu berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara. "Tiga SHM diterbitkan pada 2017 dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020," ujar Mery. Luas lahan hutan lindung yang disulap jadi kebun antara 0,5 hektare hingga 1,5 hektare.

Untuk memastikan SHM berlokasi di kawasan hutan lindung, penyidik Kejari bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan penghitungan titik koordinat di 4 lokasi SHM tersebut.

"Setelah melibatkan tim bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung " ucap dia.

BACA JUGA:Sita 7,69 Gram Sabu dari Ketut Suda

BACA JUGA:Diduga Pelajar Terlibat Kecelakaan, Satu Pengendara Dikabarkan Kritis

Hal ini menyebabkan aset negara berkurang. "Adapun kerugian negara Rp800 jutaan berdasarkan taksiran tim ahli," ujar dia. (*)

BACA JUGA:OKU Raih Penghargaan Sertifikat Bebas Frambusia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan