Sita 7,69 Gram Sabu dari Ketut Suda
Tersangka Ketut Suda. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA- Ketut Suda (44) warga Desa Penilikan, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) usai dirinya duga melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ketut(44) ditangkap saat sedang menanti pembeli di pinggir jalan dekat kebun karet Desa Makarditama.
Awalnya, polisi yang telah lama mengincar terduga pelaku berinisiatif untuk menyamar menjadi pembeli. Rabu, 6 Maret 2024.
Saat ditangkap, Ketut terlihat pasrah tanpa melakukan perlawanan. Dia sebelumnya tak menduga, jika yang melakukan pemesanan barang yang dibawanya adalah seorang petugas kepolisian.
BACA JUGA:Diduga Pelajar Terlibat Kecelakaan, Satu Pengendara Dikabarkan Kritis
BACA JUGA:OKU Raih Penghargaan Sertifikat Bebas Frambusia
"Terduga pelaku ini mengaku bahwa barang yang dibawanya adalah miliknya. Barang tersebut akan diberikan kepada seorang pemesan yang merupakan tak lain anggota kita yang menyamar," ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon.
Namun, sambung Kasi Humas, terduga pelaku ini tak menyadari bahwa dirinya telah diincar polisi dari Satres Narkoba Polres OKU. Kemudian, petugas yang telah mengetahui ciri-ciri tersangka langsung melakukan penyergapan.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah wadah plastik warna Hitam yang didalamnya berisikan bungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu, yang dibalut tisu warna putih dengan berat bruto 7,69 gram dan sebuah buah timbangan digital," urai Holdon.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Sakit Hati, Alasan 3 Beranak Bunuh Hairuni
BACA JUGA:Jagung Bakar
Dan tersangka dikenakan primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(r15)
BACA JUGA:Tips Mengatur Jam Tidur Agar Tubuh Tetap Produktif Saat Berpuasa