Bawaslu Akui TIga Kali Surati KPU Soal Sirekap

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah tiga kali bersurat kepada KPU terkait Sirekap, yang mana pertama kali surat tersebut dikirim pada 13 Februari 2024, tepat sehari sebelum hari pencoblosan.-Photo ist-Eris

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenti mengaku, pihaknya sudah seringkali bersurat ke KPU RI terkait polemik aplikasi Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah tiga kali bersurat kepada KPU terkait Sirekap, yang mana pertama kali surat tersebut dikirim pada 13 Februari 2024, tepat sehari sebelum hari pencoblosan.

"Bawaslu sudah berkirim surat kepada KPU sebanyak 3 kali. Pertama, tanggal 13 Februari, sebelum hari pemungutan suara yang pada intinya mempertanyakan, menegaskan kembali soal akses kepada Bawaslu terhadap Sirekap," ujar Lolly Suhenti saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2024.

Selain itu juga, tambah Lolly, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa aplikasi Sirekap belum sepenuhnya sempurna meskipun sudah mendekati hari pencoblosan.

BACA JUGA:Menteri Israel Juga Serukan Bulan Suci Ramadhan Dihapus

BACA JUGA:Soal Gugatan Hak Angket, Mahfud Tegaskan Bukan Gertakan

"Beredar informasi berkenaan dengan Sirekap yang masih dalam perkembangan, padahal sudah akan masuk pungut hitung," kata Lolly.

Kemudian surat kedua diberikan pada 17 Februari 2024. Dalam surat kedua itu, Bawaslu mengingatkan bahwa aplikasi Sirekap adalah alat bantu sehingga sistem kerjanya tidak boleh mendahului proses perhitungan manual yang dilakukan secara berjenjang.

Tidak hanya itu, bahkan Bawaslu juga meminta untuk menghentikan Sirekap untuk sementara karena tidak adanya sinkronisasi data.

Lalu surat ketiga dilayangkan oleh Bawaslu RI pada 19 Februari 2024, untuk pertanggungjawaban atas penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan.

"Intinya menyatakan bahwa mempertanyakan meminta penjelasaan kepada KPU berkenaan dengan informasi terjadinya penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan alasan untuk optimalisasi sirekap," imbuhnya.

BACA JUGA:Disapu Puting Beliung, Rumah Gratis Penyapu Jalan Rusak

BACA JUGA:Program Makan siang Gratis Ancam Guru Honorer

Dari ketiga surat yang diberikan oleh Bawaslu, pihak KPU hanya menjawab untuk dua surat terakhir yang intinya mereka mengaku tidak ada upaya untuk melakukan penundaan rekapitulasi.

Tag
Share