Bawaslu Akui TIga Kali Surati KPU Soal Sirekap

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah tiga kali bersurat kepada KPU terkait Sirekap, yang mana pertama kali surat tersebut dikirim pada 13 Februari 2024, tepat sehari sebelum hari pencoblosan.-Photo ist-Eris

"Tidak ada upaya untuk melakukan penundaan rekapitulasi tapi semata-mata untuk proses persiapan rekapitulasi di tingkat kecamatan, di mana optimalisasi Sirekap diperlukan," jawab KPU untuk Bawaslu yang dibacakan oleh Lolly Suhenti.

Lebih lanjut, atas masalah tersebut, kata Lolly, pihaknya mengingatkan jajaran panitia pemilu untuk selalu melakukan pengawasan yang melekat dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan untuk menyandingkan C Hasil, C Hasil Salinan, dan Sirekap.

"3 ini kemudian kami minta untuk selalu disandingkan," tandasnya.(*)

BACA JUGA:Hingga Maret Sumsel Produksi Padi Tertinggi

BACA JUGA:Kaji Bangun Jembatan Permanen di Desa Karang Agung

Tag
Share