Bawaslu Empat Lawang Menindaklanjuti 8 Laporan Pelanggaran Pemilu
Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, bersama anggota Hengki Gunawan dan Ahmad Fatria, menyatakan bahwa hingga saat ini telah ada 8 laporan yang diterima-Photo ist-Eris
EMPAT LAWANG- 8 laporan dugaan pelanggaran pemilu telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang.
Langkah-langkah penanganan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan bukti dan tuntutan yang disampaikan.
Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, bersama anggota Hengki Gunawan dan Ahmad Fatria, menyatakan bahwa hingga saat ini telah ada 8 laporan yang diterima.
Laporan-laporan tersebut memiliki nomor berbeda, yakni 001 hingga 007. Satu laporan lagi berasal dari pelimpahan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yang kemudian diregistrasi di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.
"Ya, kami telah menerima 8 laporan tersebut dan telah mengambil langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Rodi.
BACA JUGA:Beras Premium Langka, Distribusi Beras Bulog Belum Merata
BACA JUGA:Mantan Kepala Desa Minta Kuburan Kuburan Dibongkar Kembali Dibongkar Kembali
Dari sekian laporan tersebut, hasil penanganannya beragam. Laporan dengan nomor 001, setelah melalui pembahasan bersama Gakkumdu, tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Hal serupa juga terjadi pada laporan nomor 003, yang telah dilimpahkan dari Bawaslu Provinsi Sumsel, di mana proses penanganannya juga dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam undang-undang.
Untuk laporan nomor 002, hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya pelanggaran berdasarkan laporan hasil pengawasan di TPS 5 dan TPS 3 desa Seleman Ilir.
Adapun laporan nomor 004, Bawaslu Empat Lawang merekomendasikan PPK untuk melakukan penghitungan ulang karena adanya perbedaan total suara antara DPR RI dan DPRD Kabupaten.
BACA JUGA:ASN Pindah ke IKN Bakal Dapat Tunjangan
BACA JUGA:Cegah Preamnisme, Rutin Lakukan Patroli
Namun, untuk laporan nomor 005, 006, dan 007, tidak dapat ditindaklanjuti karena bukti yang disampaikan tidak mendukung fakta yang benar dari peristiwa yang dilaporkan.