Periksa Kendaraan Gunakan Knalpot Brong
Anggota Sipropam Polres OKU melakukan pemeriksaan kendaraan anggota apakah memakai knalpot brong atau tidak di pintu masuk Mapolres OKU, Selasa, 23 Januari 2024. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA - Polres OKU melalui Sipropam melaksanakan razia knalpot brong terhadap kendaraan personel Polres OKU. Razia tersebut dilakukan di pintu masuk Mapolres OKU pada Selasa, 23 Januari 2024 pagi.
Selain di pintu masuk, personel Sipropam juga memeriksa kendaraan yang terparkir di halaman Mapolres OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Propam Polres OKU, AKP Hendry Hardi mengatakan razia tersebut dilakukan menindaklanjuti perintah Kapolda Sumsel tentang penindakan terhadap penggunaan knalpot brong.
"Iya ini rangkaian menindaklanjuti Surat Telegram Kapolda Sumsel tentang deklarasi Sumsel bebas dari knalpot brong," terangnya.
BACA JUGA:Belum Satu Bulan Terdapat 50 Kasus DBD, 1 Orang Meninggal Dunia
BACA JUGA:1.225 Pengawas TPS Dilantik Bawaslu OKU
Hasil pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan personel Polres OKU saat ini tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan knalpot brong.
Seluruh kendaraan personel baik sepeda motor dinas maupun pribadi yang dilakukan pemeriksaan sudah sesuai dengan ketentuan.
"Setelah kami lakukan pengecekan, tidak ditemukan anggota Polres OKU yang menggunakan knalpot brong. Semua lengkap sesuai standarisasi pabrikan," ujarnya.
Penggunaan knalpot brong lanjutnya dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan pengendara lain.
"Polres OKU akan menindak tegas penggunaan knalpot brong," pungkas AKP Hendry Hardi.(r15)
BACA JUGA:Doktor Teguh
BACA JUGA:Bobol 8 Rekening Nasabah Rp6,4 Miliar Buat Judi Slot