Polri Limpahkan 7 Tersangka Pengaturan Skor Bola

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2 ke Kejaksaan Negeri Sleman.-Photo ist-Ist

NASIONAL -Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kasus pengaturan skor di Liga 2 ke Kejaksaan Negeri Sleman.

Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Alfis Suhaili mengatakan pelimpahan tersangka ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 16 Januari 2024 kemarin.

"Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemren tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adala untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum," kata Alfis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.

Alfis mengatakan nantinya persidangan akan dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

BACA JUGA:Banyak Karyawan Pertambangan di PHK

BACA JUGA:Kabid Humas Polda Sumsel Kunjungi Dapur Sumeks

"Karena tempat Kejadian perkara saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum daerah istimewa Yogyakarta dan besok akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di kejaksaan negeri Sleman," imbuhnya.

"Malam hari ini kita akan memberangkatkan para tersangka tersebut sehingga kita harapkan besok sudah dapat kita serahkan tersangka dan barbuk tersebut sesuai dengan pemeriksaan Jaksa," sambungnya.

Dalam kasus ini, total ada 7 tersangka yang dilimpahkan. Diantaranya, 3 orang tersangka sebagai penyuap dikenakan Pasal 3 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang suap.

"Dan 4 orang sebagai penerima suap, kita kenakan pasal 3 yang menyuap pasal 2, yang menerima pasal 3 UU nomor 11 tahun 1980 tentang suap," tutupnya.

BACA JUGA:Geledah Rumah Pribadi Tersangka Korupsi di Inspektorat Sumsel

BACA JUGA:Penyebab Rasa Ngantuk Setelah Makan

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing liga 2 Indonesia tahun 2018.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan dari 8 tersangka itu satu diantaranya merupakan aktor intelektual pengaturan skor. Aktor intelektual itu bernama Vigit Waluyo.

Tag
Share