Revisi, Kini DPR Bisa Pecat Pimpinan KPK
DPR RI merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA- DPR RI merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Dalam revisi ini, ada pasal baru yang disisipkan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI mengatakan revisi tersebut telah dibahas dalam rapat Baleg pada 31 Januari 2025.
"Pada rapat Badan Legislasi tanggal 3 Februari 2025 telah dibahas dengan intensif dan dibacakan pandangan mini fraksi atas rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan menyatakan persetujuan dari seluruh fraksi atas rancangan perubahan peraturan Tata Tertib tersebut," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di ruang paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.
BACA JUGA:Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi, Polisi Identifikasi Data Korban
BACA JUGA:Kadin Sebut Izin Pengecer Gas Elpiji Dikembalikan Keputusan Bijak
Adapun Pasal yang disisipkan dalam revisi tersebut yaitu Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.
Pasal 228A
(1) dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku
Dalam kesempatan lain, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyebut revisi menjelaskan pada intinya DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap jabatan publik yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test di DPR.
BACA JUGA:Sumsel Masuki Puncak Musim Hujan
BACA JUGA:Jamin Kepastian Hukum Hak Tanah
Evaluasi secara berkala terkait dengan adanya sebelumnya mungkin adanya kinerja-kinerja yang tidak sesuai dengan sebagaimana hasil fit and proper test sebelumnya, kata Bob kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.