Revisi, Kini DPR Bisa Pecat Pimpinan KPK

DPR RI merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.-Photo: istimewa-Eris

Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, evaluasi tersebut dilakukan sebagaimana fit and proper test dilakukan sebelum dipilih oleh DPR. Bahkan, Bob menyebut, DPR bisa memberikan rekomendasi pemberhentian.

Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan darip pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu, itu kan pejabat yang berwenang, tuturnya.

Tag
Share