Diduga Gelapkan Buah Sawit, Asisten Afdeling Ditangkap Polisi

Kapolsek Martapura, Kompol Adi Sapril HS SH MH saat rilis kasus dugaan penggelapan buah kelapa sawit dengan tersangka JS di Mapolsek Martapura, Jumat, 12 Januari 2024. -Foto: Kholid/Sumeks-Kholid

MARTAPURA - Polsek Martapura Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan, terhadap PT Wanalarya Mulya Kahuripan (WMK). PT WMK merupakan perusahaan perkebunan sawit di Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur.

Anggota Unit Resrim berhasil menangkap satu tersangka, yaitu JS (29), karyawan PT WMK yang menjabat sebagai Asisten Afdeling III. 

Warga Desa Bunga Mayang ini ditangkap di Kabupaten Banyuasin pada Jumad, 12 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara dua tersangka lain, RS (25) dan FFS (26), masih dalam pengejaran.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kapolsek Martapura, Kompol Adi Sapril HS SH MH, menjelaskan bahwa motif penggelapan tersebut adalah untuk menguasai buah sawit perusahaan dan memperkaya diri. Tersangka melakukan aksinya terakhir pada 18 Desember 2024.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Raih Penghargaan Satuan Kerja Terbaik Tipe B

BACA JUGA:Alokasi Pupuk Bersubsidi di OKU Selatan Alami Penurunan Signifikan

"Motifnya untuk menguasai buah sawit milik prusahaan dan memperkaya diri," kata Kompol Adi Sapril HS SH MH, saat rilis kasus tersebut, Jumat, 12 Januari 2024 pagi.

Modus operandi tersangka yakni, setelah buah sawit dimuat ke dump truck BG 8731 UI, JS meminta pemuat atau saksi pulang terlebih dahulu. 

Kemudian, sopir dump truck membawa mobil tersebut ke pabrik sawit. Keesokan harinya, saksi melaporkan ketidaksesuaian jumlah timbangan sawit kepada Asisten Humas PT WMK.

Asisten Humas PT WMK, Nurdin Ruseno, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura. 

BACA JUGA:Pajak Hiburan Bakal Dinaikkan 40-75 Persen

BACA JUGA:Jet Tempur AS-Inggris Kala Luncurkan Rudal Tomahawk

“Para tersangka bersekongkol menurunkan sebagian buah sawit untuk dijual di tempat lain. Setiap beraksi berhasil mengambil sekitar 2,8 ton buah sawit dengan nilai mencapai Rp 6 juta,” imbuhnya.

Dalam penyelidikan, ketiga tersangka melarikan diri. Namun, dengan kegigihan anggota, satu tersangka berhasil diamankan di Banyuasin. 

Tag
Share