Daftar Laporan Sengketa Pilkada di Sumsel Masuk ke MK
Laporan-laporan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang merupakan tahap selanjutnya dalam penyelesaian sengketa pemilu.-Photo: istimewa-Eris
SUMSEL - Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Selatan (Sumsel) telah menerima 10 laporan terkait sengketa hasil Pilkada yang telah dilaksanakan di sejumlah daerah di provinsi ini.
Laporan-laporan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang merupakan tahap selanjutnya dalam penyelesaian sengketa pemilu.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan S.Pd., mengungkapkan bahwa laporan-laporan tersebut mencakup delapan daerah yang terlibat dalam Pilkada 2024.
"Sejauh ini, kami telah menerima 10 laporan yang terkait dengan hasil Pilkada di beberapa kabupaten dan kota di Sumsel. Kami sedang menyiapkan bahan keterangan untuk disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), yang nantinya akan meminta keterangan dari kami mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukan," jelas Kurniawan dalam wawancara dengan wartawan pada siang hari ini.
BACA JUGA:Asri Welas Mengaku Merasa Kesepian
BACA JUGA:Banding Andre Taulany Soal Gugatan Cerai Ditolak Pengadilan
Bawaslu, lanjut Kurniawan, berperan sebagai salah satu pihak yang memberikan keterangan dalam proses persidangan di MK. "MK akan meminta keterangan mengenai proses pengawasan kami, dan kami siap memberikan bahan-bahan keterangan terkait dengan hal tersebut," tambahnya.
Sidang Sengketa Pilkada Dimulai Januari 2025
Kurniawan juga memaparkan bahwa sidang sengketa Pilkada diperkirakan akan dimulai pada bulan Januari 2025. Namun, dia menekankan bahwa jadwal spesifik untuk sidang sengketa Pilkada di Sumsel belum dapat dipastikan.
"Untuk Pilkada Sumsel, kita masih menunggu penetapan dari MK, karena belum ada keputusan final mengenai proses tersebut. Namun, pelantikan kepala daerah terpilih di Sumsel tetap dijadwalkan sesuai dengan tahapan, yaitu pada 17 Februari 2025," ujar Kurniawan.
Meski demikian, dia mengingatkan bahwa jika ada sengketa yang masih berproses di MK setelah tanggal tersebut, pelantikan bisa tertunda hingga putusan final dari MK dikeluarkan.
BACA JUGA:Ronaldo Raih Penghargaan Pembuat Konten Berprestasi 2024
BACA JUGA:Sudah Berani Bidik Gelar Juara
"Bila ada perkara yang masih berlanjut, bisa jadi pelantikan kepala daerah terpilih diundur hingga setelah putusan MK," tambah Kurniawan.