Dana Daerah Macet dari Pusat
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) tengah menghadapi tantangan besar menjelang tutup Tahun Anggaran 2024. -Photo: istimewa-Eris
MUBA - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) tengah menghadapi tantangan besar menjelang tutup Tahun Anggaran 2024.
Meski telah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2024 yang menetapkan kekurangan bayar pemerintah pusat sebesar Rp729,88 miliar.
Penyaluran dana tersebut masih bergantung pada terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Ketidakpastian ini menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
BACA JUGA:Musi Run Seri V 2024 Tuai Pujian
BACA JUGA:7 Manfaat Rosemary Oil untuk Kesehatan Rambut, Tubuh, dan Pikiran
Kepala DPPKAD Muba, Zabidi, menegaskan pentingnya KMK untuk memastikan kelancaran anggaran.
"Kami akan segera mengadakan rapat internal untuk membahas percepatan penerbitan KMK dan strategi pengelolaan keuangan daerah. Ini krusial agar program pembangunan tidak terganggu," jelas Zabidi.
Zabidi mengungkapkan bahwa kondisi APBD Muba masih terkendali meski banyak pihak meragukan.
"APBD kami disusun berdasarkan data valid dan proyeksi realistis. Meski sebagian besar pendapatan bersumber dari dana transfer pusat, kami berupaya menjaga keseimbangan cash flow," ujarnya.
BACA JUGA:Manfaat Minyak Zaitun untuk Kesehatan Rambut
BACA JUGA:Kacang Mete: Camilan Sehat dengan Beragam Manfaat
Beberapa poin penting dalam penyusunan APBD 2024 adalah:
1. Perubahan APBD: Menyesuaikan tambahan alokasi transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Silpa hasil audit 2023.