Pencuri Perhiasan di Hajatan Ditangkap Polisi
Tersangka Fenny Lismawarni saat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
PENGANDONAN - Warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yisna Dewi (47), menjadi korban pencurian saat menggelar acara aqiqah cucunya.
Kejadian yang berlangsung pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB itu menyebabkan kerugian korban mencapai Rp120 juta.
Pencurian ini diduga dilakukan oleh seorang wanita muda bernama Fenny Lismawarni (23). Tersangka diduga memanfaatkan situasi keramaian di acara tersebut untuk melancarkan aksinya.
Yisna kehilangan 14 suku emas dan uang tunai Rp5 juta. Peristiwa ini membuat warga sekitar terkejut dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan mereka.
BACA JUGA:Cegah Praktik Korupsi, Kejari OKU Lakukan Penyuluhan Hukum
BACA JUGA:Generasi Taruna
Saat acara aqiqah berlangsung, Fenny yang hadir di lokasi, diduga sengaja mendekati tempat penyimpanan perhiasan korban.
Dengan memanfaatkan situasi ramai dan perhatian yang teralihkan, tersangka berhasil membawa kabur barang berharga milik Yisna. Korban baru menyadari perhiasan dan uangnya hilang setelah acara selesai.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, mengungkapkan bahwa korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Pengandonan.
Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas tersangka.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid : Kita Harus Melayani Rakyat
BACA JUGA:Bawaslu Berikan Masukan Soal Rancangan PKPU
“Setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka. Pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Pengandonan berhasil menangkap Fenny Lismawarni di kontrakannya di Jalan Gotong Royong, Lorong Dogan, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur,” ujar Iptu Ibnu Holdon, Kamis, 5 Desember 2024.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kalung emas seberat 5 suku, pakaian milik tersangka, dan aksesori lainnya.