Kesal Kerap Kehilangan Barang, Bapak Polisikan Anak Kandung

Tersangka Septi Arindi saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin genset merek FI dan handphone Vivo Y28. 

Kedua barang bukti ini diidentifikasi sesuai dengan milik korban, berdasarkan nomor seri dan deskripsi yang dilaporkan. 

BACA JUGA:Prinsa Mandagie Sedang Persiapkan Film Pendek Terbarunya “Coba Jadi Aku.

BACA JUGA:Mantan Pemain Sriwijaya FC, Syakir Sulaiman Ditangkap Polisi

Penemuan barang bukti ini semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka adalah pelaku tunggal dalam kasus ini.

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari warga setempat, mengingat tersangka adalah keluarga yakni anak kandung korban. 

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Semidang Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Perputaran Uang Judi Online Mencapai Rp13,2 Triliun

BACA JUGA:Trump Comeback ke Gedung Putih

Dalam proses hukumnya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. 

Kapolsek mengingatkan bahwa tindakan hukum yang diambil diharapkan menjadi peringatan agar masyarakat tidak melakukan tindakan melawan hukum. (*)

Tag
Share