Pemerintah Berencana Lakukan Pemutihan Utang Petani, Nelayan dan UMKM
Menko Perekonomian Airlangga Hartar-Foto: Kemenkoperokonomian-Eris
JAKARTA - Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kini tengah merancang regulasi berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
Yang mengatur kebijakan "hapus buku" dan "hapus tagih" bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini ditujukan agar mereka bisa kembali mengakses kredit dari perbankan.
Menurut Airlangga, banyak petani dan pelaku UMKM saat ini kesulitan mengajukan kredit karena nama mereka tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
BACA JUGA:Tips Aman Menggunakan Aluminium Foil agar Kualitas Makanan Tetap Terjaga
BACA JUGA:WASPADA! OKU Potensi Terjadi Banjir, Ini Kata BMKG
Kondisi ini disebabkan oleh pinjaman lama yang terkait program pemerintah pada masa lalu.
“Di masa lalu, ada program pemerintah di sektor pertanian. Jika tidak ada kebijakan hapus buku dan hapus tagih, mereka akan terus tercatat di SLIK, yang membuat mereka tidak dapat mengakses fasilitas perbankan lagi," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons Jakarta, Minggu, 3 November 2024.
Airlangga menambahkan, kebijakan ini akan berfungsi layaknya "moratorium" bagi mereka yang sebelumnya memiliki catatan kredit buruk.
Namun, di sisi lain, hanya bank swasta yang dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih sekaligus, sedangkan bank BUMN (himbara) hanya dapat melakukan hapus buku.
BACA JUGA:Hati-Hati! Ini 10 Tanda Orang Sebenarnya Ingin Meniru Hidup Anda
BACA JUGA:Kecombrang, Dari Aroma Segar hingga Cegah Kanker, Apa Saja Manfaatnya?
Airlangga memastikan bahwa, meskipun kebijakan ini berbeda antara bank swasta dan BUMN, tujuan akhirnya tetap sama.
Yaitu memberikan kesempatan bagi petani dan pelaku UMKM untuk mengajukan kredit kembali. Airlangga berharap kebijakan ini bisa rampung dalam waktu dekat sehingga pemutihan utang bagi petani, nelayan, dan UMKM dapat segera diterapkan.