Edukasi Siswa Bahaya Knalpot Brong dan Balap Liar
Jajaran Polsek Peninjauan menggelar sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong dan bahaya balap liar di kalangan siswa SMAN 08 OKU, Sabtu, 2 November 2024. -Foto: Istimewa-Eris
BATURAJA – Polsek Sinar Peninjauan Polres OKU menggelar sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong dan bahaya balap liar di kalangan siswa SMAN 08 OKU, Sabtu, 2 November 2024.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Sinar Peninjauan, IPTU E. Antoni Malau, SH, bersama personel untuk mengedukasi pelajar terkait pentingnya keselamatan berkendara.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek IPTU E. Antoni Malau menjelaskan kepada para siswa tentang bahaya penggunaan knalpot brong.
Di mana tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat tetapi juga melanggar aturan lalu lintas.
BACA JUGA:Penangkapan Tom Lembong Dipertanyakan
BACA JUGA:Bikin SIM Wajib BPJS
"Knalpot brong selain mengganggu ketertiban, juga berpotensi membahayakan pengendara lain," ujarnya.
Selain itu, Polsek Sinar Peninjauan juga mengimbau agar siswa tidak ikut serta dalam aksi balap liar.
Balap liar kerap kali menyebabkan kecelakaan yang mengancam nyawa pengendara dan pengguna jalan lainnya.
"Kami harap siswa dapat memahami risiko tinggi dari aksi balap liar yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain," tambah IPTU Antoni.
BACA JUGA:Diduga Tak Diberi Uang Kontrakan, Anak Tega Habisi Orang Tuanya
BACA JUGA:Prabowo Sebenarnya
Setelah sesi edukasi, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan yang dibawa oleh siswa ke sekolah.
Dalam pemeriksaan ini, beberapa siswa ditemukan masih menggunakan knalpot brong.