KPU: Surat Suara Taipei Tidak Sah
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023.-Photo ist-Ist
JAKARTA- Surat Suara yang tiba terlebih dahulu di tangan pemilih Taipei dinyatakan rusak dan tidak sah oleh KPU RI.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023.
Dia mengatakan bahwa surat suara tersebut dinyatakan rusak karena lebih dulu tiba ditangani pemilih, yaitu pada 18 Desember 2023, tidak sesuai dengan ketetapan KPU Nomor 25/2023.
"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C," ujar Hasyim Asy'ari.
BACA JUGA:Israel Kembali Tangkap Warga Sipil Gaza
BACA JUGA:Putri Candrawathi Dapat Remisi, Ferdi Sambo Tidak?
"Hasil LN-pos, mengapa? karena dikirim sebelum waktunya. dengan demikian tidak sesusai dengan ketentuan yang sudah diatur," tambahnya.
Oleh karena itu, dengan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, pihak KPU RI akan mengirimkan surat suara kembali.
Pengiriman surat suara tersebut pun dilakukan kembali, sesuai dengan ketetapan KPU Nomor 25/2023.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa surat suara untuk pemilih luar negeri, baru bisa dikirim ke daerah pemilih pada 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 11-12 Januari 2024.
BACA JUGA:Diduga Curi Sepeda Motor di Pasar Malam, Rian Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Dua Warga Binaan Mendapat Remisi Khusus