Diduga Terlibat Pungli Sopir Truk Batubara, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Tersangka Yogik Musbahudin dan Rengki Karnando saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan atau Pasal 504 KUHP terkait tindakan mengemis di muka umum yang dilakukan dengan cara memaksa.

BACA JUGA:Gegara Iklan di Medsos, IRT Rugi Ratusan Juta, Pelajaran Penting Nih

BACA JUGA:Polri Tangkap Pegawai Kementerian Komdigi dalam Kasus Judi Online

"Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kami berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin guna memastikan tindakan pungli dapat diminimalisir.

Semoga ini menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak terlibat dalam aksi serupa," tambah Iptu Yudhistira.

Polres OKU berencana meningkatkan frekuensi patroli di sepanjang jalur truk batubara dan titik-titik rawan pungli lainnya di wilayah hukum OKU. 

Dengan langkah ini, diharapkan kasus serupa tidak terulang, dan para pengguna jalan dapat merasa aman. (*)

BACA JUGA:DPR Kritisi Rencana Pemerintah Impor Beras

BACA JUGA:Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Permohonan Itsbat Nikah

Tag
Share