Serius Awasi Pondok Pesantren Agar Terbebas dari Kasus Asusila
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH, mengadakan kegiatan coffee morning bersama sejumlah pemangku kepentingan di aula Polres pada Selasa, 15 Oktober 2024. -Foto: Desti/HOS-Desti
OKU TIMUR - Guna menegaskan pentingnya sikap netral, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH, mengadakan kegiatan coffee morning bersama sejumlah pemangku kepentingan di aula Polres pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Kapolres OKU Selatan menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kasus asusila di lingkungan lembaga pendidikan, khususnya di pondok pesantren, yang melibatkan guru dan murid.
Khalid menghimbau seluruh pimpinan pondok pesantren (Ponpes) dan organisasi masyarakat (Ormas) untuk memperketat pengawasan serta memberikan arahan kepada para pengajar dan staf agar menjaga reputasi positif pendidikan Islam.
"Kita perlu lebih serius dalam mengawasi lembaga pendidikan, terutama pondok pesantren, agar terbebas dari kasus-kasus asusila yang mencoreng citra pendidikan Islam. Jika ada kasus demikian, harus diambil tindakan tegas tanpa toleransi," tegas Kapolres.
BACA JUGA:Minta RSUD Muaradua Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
BACA JUGA:Dukung Pelaku IKM, Beri Bantuan Peralatan Produksi Jamu Tradisional
Dukungan penuh disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) OKU Selatan, Dr. H. Karep, yang menyatakan bahwa menjaga kehormatan pendidikan Islam di pondok pesantren dan madrasah adalah tanggung jawab bersama.
Ia juga mengimbau kepada pimpinan pondok pesantren dan madrasah untuk membimbing para santri serta menjaga lingkungan pendidikan agar senantiasa sesuai dengan nilai-nilai Islam.
"Kami sepakat dengan Kapolres. Pondok pesantren dan madrasah harus menjadi tempat yang aman dan kondusif bagi para santri agar dapat tumbuh dengan akhlak yang mulia.
Saya meminta kepada seluruh pimpinan pondok dan madrasah untuk terus membina para pengajar demi menjaga kehormatan dan citra baik pendidikan Islam," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Imbau ASN Tak Terlibat Politik Praktis
BACA JUGA:Tersangka Lakalantas Bebas Lewat Restorative Justice