Berikan 7 Rekomendasi Kepada BKN Terkait Pelanggaran Netralitas ASN

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi. -Foto: Kris/Sumeks-Dudun

Ia juga menyatakan bahwa Bawaslu akan mengawasi implementasi sanksi yang diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar netralitas. 

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan larangan dan sanksi bagi ASN, PNS, kepala desa, dan perangkat desa lainnya agar tidak terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah. 

BACA JUGA:Ducati Siapkan Perayaan Sambut Gelar Juara MotoGP 2024

BACA JUGA:Pertama di Dunia, Manusia Berhasil Berkomunikasi dalam Mimpi

Aturan ini ditegaskan dalam surat edaran Kemendagri Nomor 273/3772/JS tanggal 11 Oktober 2016, yang mengacu pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. (*)

BACA JUGA:Tanpa Barcode, Kendaraan Tak Dapat Mengisi BBM

BACA JUGA:Teknologi UNIST, Sel Surya Bening untuk Isi Daya Ponsel Langsung dari Sinar Matahari

Tag
Share